mY sCHOOL

mY sCHOOL

SEKOLAH DASAR NEGERI RANTAU KIWA 2 …

 

Sebuah Sekolah yang beralamatkan Jl. Brigjend H. Hasan Basry Km. 2 Rantau – Kab. Tapin 71111 dan berada tepat di depan Mesjid Raya NURUL FALAH dan juga terletak pada kawasan pendidikan, dimana sekitar kawasan ini ada SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1

Kamis, 30 September 2010

Sekarang Beban Kerja Guru 24 jam mesti Benar-Benar Diperhatikan!!!


Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu.

Dan terlebih sekarang, khususnya di Tapin, Rantau - Kalsel edaran tersebut sudah diterbitkan, kalo Guru-Guru atau Kepsek tidak mau Apa yang semestinya menjadi haknya di Hilangkan mesti cepat-cepat ditindak lanjuti bagi yang merasa kekurangan. So bagi yang kesulitan sebenarnya Kemendiknas sudah memberikan cara penghitungan Beban Kerja tersebut.  

Di dalam pedoman penghitungan beban kerja guru diatur antara lain:

Uraian Tugas Guru

1. Merencanakan Pembelajaran

Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka setara dengan ekuivalensi 2 jam per minggu

2. Melaksanakan Pembelajaran.

a. Kegiatan awal tatap muka dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu

b. Kegiatan Tatap muka, yang sesuai jadwal pelajaran, tatap mukanya dikalikan dengan jumlah kelas yang diajar

c. Membuat resume dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu

3. Menilai hasil pembelajaran

a. Penilaian dengan tes, tidak dianggap sebagai tatap muka

b. Penilaian non tes, berupa pengamatan dan pengukuran sikap dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu (semua guru)

c. Penilaian tes berupa penilaian karya
dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu (Mata Pelajaran tertentu)

4. Membimbing dan melatih peserta didik pada kegiatan ekstrakurikuler dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu

5. Tugas Tambahan guru:

a. Kepala sekolah dihitung ekuivalensi 18 jam per minggu

b. Wakasek, Kepala perpus, Kepala lab, Ketua jurusan program keahlian, kepala bengkel, pemimpin praktek kerja industri, kepala unit produksi dihitung ekuivalensi 12 jam per minggu.

Kalau masih kurang bisa menggunakan alternatif pemenuhan:

1. Mengajar pada sekolah lain

2. Melaksanakan team teaching yaitu satu kelompok belajar untuk satu mata pelajaran diampu oleh lebih satu orang guru

3. Melaksanakan pengayaan dan remidi khusus

untuk lebih jelasnya silahkan download di sini aturannya.

 

Minggu, 19 September 2010

Pengembangan Kurikulum

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:


1. Peningkatan imam dan takwa;
2. Peningkatan akhlak mulia;
3. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
4. Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6. Tuntutan dunia kerja;
7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sen;
8. Agama;
9. Dinamika perkembangan global; dan
10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.



Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:


1. Pendidikan agama;
2. Pendidikan kewarganegaraan;
3. Bahasa;
4. Matematika;
5. Ilmu pengetahuan alam;
6. Ilmu pengetahuan sosial;
7. Seni dan budaya;
8. Pendidikan jasmani dan olahraga;
9. Keterampilan/kejuruan; dan
10. Muatan lokal



Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansi nya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar , dan propinsi untuk pendidikan menengah.

sumber : Kementerian Pendidikan Nasional

Siswa SD Koe