mY sCHOOL

mY sCHOOL

SEKOLAH DASAR NEGERI RANTAU KIWA 2 …

 

Sebuah Sekolah yang beralamatkan Jl. Brigjend H. Hasan Basry Km. 2 Rantau – Kab. Tapin 71111 dan berada tepat di depan Mesjid Raya NURUL FALAH dan juga terletak pada kawasan pendidikan, dimana sekitar kawasan ini ada SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1

Kamis, 30 September 2010

Sekarang Beban Kerja Guru 24 jam mesti Benar-Benar Diperhatikan!!!


Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu.

Dan terlebih sekarang, khususnya di Tapin, Rantau - Kalsel edaran tersebut sudah diterbitkan, kalo Guru-Guru atau Kepsek tidak mau Apa yang semestinya menjadi haknya di Hilangkan mesti cepat-cepat ditindak lanjuti bagi yang merasa kekurangan. So bagi yang kesulitan sebenarnya Kemendiknas sudah memberikan cara penghitungan Beban Kerja tersebut.  

Di dalam pedoman penghitungan beban kerja guru diatur antara lain:

Uraian Tugas Guru

1. Merencanakan Pembelajaran

Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka setara dengan ekuivalensi 2 jam per minggu

2. Melaksanakan Pembelajaran.

a. Kegiatan awal tatap muka dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu

b. Kegiatan Tatap muka, yang sesuai jadwal pelajaran, tatap mukanya dikalikan dengan jumlah kelas yang diajar

c. Membuat resume dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu

3. Menilai hasil pembelajaran

a. Penilaian dengan tes, tidak dianggap sebagai tatap muka

b. Penilaian non tes, berupa pengamatan dan pengukuran sikap dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu (semua guru)

c. Penilaian tes berupa penilaian karya
dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu (Mata Pelajaran tertentu)

4. Membimbing dan melatih peserta didik pada kegiatan ekstrakurikuler dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu

5. Tugas Tambahan guru:

a. Kepala sekolah dihitung ekuivalensi 18 jam per minggu

b. Wakasek, Kepala perpus, Kepala lab, Ketua jurusan program keahlian, kepala bengkel, pemimpin praktek kerja industri, kepala unit produksi dihitung ekuivalensi 12 jam per minggu.

Kalau masih kurang bisa menggunakan alternatif pemenuhan:

1. Mengajar pada sekolah lain

2. Melaksanakan team teaching yaitu satu kelompok belajar untuk satu mata pelajaran diampu oleh lebih satu orang guru

3. Melaksanakan pengayaan dan remidi khusus

untuk lebih jelasnya silahkan download di sini aturannya.

 

Minggu, 19 September 2010

Pengembangan Kurikulum

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:


1. Peningkatan imam dan takwa;
2. Peningkatan akhlak mulia;
3. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
4. Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6. Tuntutan dunia kerja;
7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sen;
8. Agama;
9. Dinamika perkembangan global; dan
10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.



Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:


1. Pendidikan agama;
2. Pendidikan kewarganegaraan;
3. Bahasa;
4. Matematika;
5. Ilmu pengetahuan alam;
6. Ilmu pengetahuan sosial;
7. Seni dan budaya;
8. Pendidikan jasmani dan olahraga;
9. Keterampilan/kejuruan; dan
10. Muatan lokal



Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansi nya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar , dan propinsi untuk pendidikan menengah.

sumber : Kementerian Pendidikan Nasional

Senin, 23 Agustus 2010

Konsep Dasar Sekolah Kategori Mandiri /Sekolah Standar Nasional

Oleh: Depdiknas

 

1. Pengertian

 

Penjelasan PP No. 19 Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah atau hampir memenuhi standar nasional ke dalam kategori mandiri. Penjelasan selanjutnya menyebutkan bahwa sekolah kategori mandiri (SKM) harus menerapkan sistem kredit semester (SKS). SKS adalah salah satu sistem penerapan program pendidikan yang menempatkan peserta didik sebagai subyek. Pembelajaran berpusat pada peserta didik, yaitu bagaimana peserta didik belajar. Peserta didik diberi kebebasan untuk merencanakan kegiatan belajarnya sesuai dengan minat, kemampuan, dan harapan masing-masing (Chandramohan, 2006).

 

Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi menyatakan bahwa sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Mengacu pada konsep tersebut, SKS dapat diterapkan untuk menunjang realisasi konsep belajar tuntas yang digunakan dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pada Sistem Kredit Semester, setiap satu satuan kredit semester (1 SKS) berbobot dua jam kegiatan pembelajaran per minggu selama 16 minggu per semester. Pada SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, satu jam kegiatan tatap muka berlangsung selama 45 menit, sedangkan 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan mandiri.

Dengan demikian, penerapan SKS pada KTSP perlu dilakukan penyesuaian dengan menggunakan pendekatan pembelajaran tuntas di mana satuan kegiatan belajar peserta didik tidak diukur berdasarkan lama waktu kegiatan per minggu-semester tetapi pada satuan (unit) kompetensi yang dicapai.

 

2. Karakteristik

 

Berdasarkan penjelasan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 11 ayat (2) bahwa ciri Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional adalah terpenuhinya standar nasional pendidikan dan mampu menjalankan sistem kredit semester.

Dari ciri tersebut Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional memiliki profil sebagai persyaratan minimal yang meliputi :

 

a. Dukungan Internal:

Kinerja Sekolah indikator terakreditasi A, rerata nilai UN tiga tahun terakhir minimum 7,00, persentase kelulusan UN ≥ 90 % untuk tiga tahun terakhir, animo tiga tahun terakhir > daya tampung, prestasi akademik dan non akademik yang diraih, melaksanakan manajemen berbasis sekolah, jumlah siswa per kelas maksimal 32 orang, ada pertemuan rutin pimpinan dengan guru, ada pertemuan rutin sekolah dengan orang tua.

Kurikulum, dengan indikator memiliki kurikulum Sekolah Kategori Mandiri, beban studi dinyatakan dengan satuan kredit semester, mata pelajaran yang ditawarkan ada yang wajib dan pilihan, panduan/dokumen penyelenggaraan, memiliki pedoman pembelajaran, memiliki pedoman pemilihan mata pelajaran sesuai dengan potensi dan minat, memiliki panduan menjajagi potensi peserta didik dan memiliki pedoman penilaian.

Kesiapan sekolah, dengan indikator Sekolah menyatakan bersedia melaksanakan Sistem Kredit Semester, Persentase guru yang menyatakan ingin melaksanakan SKS ≥ 90%, Pernyataan staf administrasi akademik bersedia melaksanakan SKS, Kemampuan staf administrasi akademik dalam menggunakan komputer.

Sumber Daya Manusia, dengan indikator persentase guru memenuhi kualifikasi akademik ≥ 75%, relevansi guru setiap mata pelajaran dengan latar belakang pendidikan (90 %), rasio guru dan siswa, jumlah tenaga administrasi akademik memadai, tersedia guru bimbingan konseling/ karir. (e) Fasilitas di sekolah, dengan indiktor memiliki ruang kepala Sekolah, ruang wakil kepala sekolah, ruang guru, ruang bimbingan, ruang Unit Kesehatan, tempat Olah Raga, tempat ibadah, lapangan bermain, komputer untuk administrasi, memiliki laboratorium: Bahasa, Teknologi informasi/komputer, Fisika, Kimia, Biologi, Multimedia, IPS, Perpustakaan yang memiliki koleksi buku setiap mata pelajaran, memberikan Layananan bimbingan karir

 

b. Dukungan Eksternal

 

Untuk menyelenggarakan SKM/SSN berasal dari dukungan komite sekolah, orang tua peserta didik, dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dukungan dari tenaga pendamping pelaksanaan SKS.

 

Sumber:

 

Depdiknas.2008. Model Penyelenggaraan Sekolah Kategori Mandiri /Sekolah Standar Nasional. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Mengah Atas. Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah

Siswa SD Koe